Pembahasan materi tadi malam adalah masalah pencucian uang atau lebih kerennya dibilang money loundry tanpa renso, diskusi yang sangat mengalir seperti hari biasa – biasanya, yach namanya cari ilmu.. barang kali di S2 emang harus banyak diskusinya.

kesimpulannya sebagi berikut :

Pencucian uang adalah proses atau perbuatan yang menggunakan uang hasil tindak pidana.
Dengan perbuatan itu, uang disembunyikan atau dikaburkan asal usulnya
oleh si pelaku, sehingga kemudian seolah-olah muncul uang yang sah atau
yang halal.

Di Indonesia, hal ini diatur secara yuridis dalam UU RI No. 15/2002 tentang tindakan pidana pencucian uang, di mana pencucian uang dibedakan dalam dua tindak pidana.

Yang pertama
Tindak pidana aktif, di mana seseorang dengan sengaja menempatkan,
mentransfer, menghibahkan, menbayarkan, menitipkan, membawa ke luar
negeri, menukarkan uang-uang hasil tindak pidana dengan tujuan mengaburkan atau menyembunyikan asal usul uang itu, sehingga muncul seolah-olah sebagai uang yang sah.
Kedua
Dalam pasal 6 UU RI No. 15/2002, disebutkan tentang tindak pidana pencucian yang pasif
yang dikenakan kepada setiap orang yang menerima atau menguasai
penempatan, pentransferan, pembayaran, penerima hibah, sumbangan,
penitipan, penukaran uang-uang yang berasal dari tindak pidana itu,
dengan tujuan sama yaitu untuk mengaburkan, menyembunyikan
asal-usulnya. Hal tersebut dianggap juga sama dengan melakukan
pencucian uang.

Sanksinya cukup berat, dimulai dari hukuman penjara lima tahun minimum, maksimum 15 tahun, dengan denda minimum lima milyar dan maksimum 15 milyar rupiah.

Bahan Download :

1. UU RI No. 15/2002 tentang tindakan pidadana pencucian uang

2. Perubahan UU RI No.15/2002…… No.25 Tahun 2003

Dosen : Nurjanah

Pointer Keaktifan Peserta :

1. Syafaat

2. Ikrar

3. Sugianto

4. Willy

5. Eka